Abolisi dan amnesti 2025
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Pada 31 Juli 2025 DPR menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Saat itu Tom Lembong baru divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula (18 Juli 2025) dan Hasto 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku (25 Juli 2025). Keputusan Presiden ditandatangani pada 1 Agustus 2025 dan keduanya keluar dari rumah tahanan pada malam hari itu. Pemerintah menyebut langkah ini untuk menjaga persatuan menjelang HUT ke-80 RI, sementara sejumlah pengamat hukum menilai pemberian abolisi dan amnesti kepada terdakwa korupsi berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi.



