Korupsi Chromebook
Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Pada 4 September 2025 Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022, dengan taksiran awal kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Pada 30 Juni 2026 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun. Pada 24 September 2026 Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman menjadi 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp548,76 miliar, dengan kerugian negara dinyatakan sekitar Rp1,57 triliun. Nadiem, yang menyatakan tidak ada kerugian negara maupun aliran dana kepadanya, mengajukan kasasi pada 16 Oktober 2026 sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Sumber
- KompasNadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T
- BBC IndonesiaHukuman eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim berkurang jadi 9 tahun penjara, uang pengganti Rp548 miliar
- DetikVonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
- DetikVonis Jadi 9 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi



