Korupsi kuota haji
Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024
KPK mulai menyidik dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada Agustus 2025, terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk musim haji 2024 menjadi setengah reguler dan setengah khusus. Pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka; praperadilan Yaqut ditolak PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 dan ia ditahan sejak 12 Maret 2026. Dalam sidang dakwaan 11 Agustus 2026 jaksa KPK menyebut kerugian negara Rp622,09 miliar berdasarkan audit BPK, turun dari perhitungan awal lebih dari Rp1 triliun, sementara tim kuasa hukum mempersoalkan dasar perhitungan itu dan Yaqut menyatakan tidak menerima uang. Per 29 Oktober 2026 persidangan masih berlangsung dengan agenda keterangan ahli, sehingga Yaqut berstatus terdakwa dan belum divonis.




