KUHAP baru
Pengesahan KUHAP Baru
DPR mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada 18 November 2025, sementara koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pembahasan memenuhi partisipasi bermakna dengan sedikitnya 130 pihak diundang dalam rapat dengar pendapat umum, sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuding ada pencatutan nama organisasi dan menyoroti sedikitnya 12 pasal yang dinilai memperluas kewenangan aparat, antara lain teknik penyelidikan seperti pembelian terselubung. Undang-undang tersebut menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, lalu diuji ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pemohon.




