Tom Lembong
Status per 30 Desember 2025, menurut sumber terakhir di bawah.
Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula pada 29 Oktober 2024 dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025, lalu mengajukan banding. Sebelum banding diputus, Presiden Prabowo memberikan abolisi melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 setelah mendapat pertimbangan DPR, sehingga semua proses hukum dan akibat hukum terhadapnya ditiadakan. Abolisi bukan putusan bebas dari pengadilan; perkara dihentikan oleh keputusan Presiden.

Kronologi perkara
- 12 Agustus 2015CatatanTom Lembong dilantik sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Rachmat Gobel.Sumber: Detik, “Hari Pertama Ngantor di Kemendag, Lembong Langsung Rapat Internal”
- 29 Oktober 2024TersangkaKejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan, bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.Sumber: CNN Indonesia, “Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung usai Ditetapkan Tersangka”
- 29 Oktober 2024DitahanTom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai ditetapkan sebagai tersangka.Sumber: CNN Indonesia, “Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung usai Ditetapkan Tersangka”
- 26 November 2024CatatanHakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong sehingga status tersangkanya tetap sah.Sumber: Detik, “Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangkanya Sah”
- 6 Maret 2025TerdakwaSidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pembacaan dakwaan; jaksa mendakwa perbuatan yang disebut merugikan keuangan negara Rp578 miliar berdasarkan audit BPKP, dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.Sumber: MARINews Mahkamah Agung, “Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Tom Lembong”
- 18 Juli 2025VonisMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah sesuai dakwaan primer dan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.Sumber: BBC News Indonesia, “Tom Lembong: Divonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong pertimbangkan banding”
- 22 Juli 2025BandingTim kuasa hukum Tom Lembong mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sumber: Detik, “Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding”
- 31 Juli 2025CatatanMelalui rapat konsultasi DPR dengan pemerintah, DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong.Sumber: CNN Indonesia, “DPR Setujui Usul Prabowo Amnesti Hasto-Abolisi Lembong di Masa Reses”
- 1 Agustus 2025CatatanPresiden Prabowo menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi berdasarkan Keputusan Pimpinan DPR Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025; diktumnya menyatakan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong ditiadakan. Abolisi menghentikan perkara, bukan putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah.Sumber: Antara, “Ini isi Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong”
- 1 Agustus 2025CatatanTom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB setelah menerima abolisi.Sumber: Detik, “Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang”
- 5 Agustus 2025CatatanKuasa hukum menyatakan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta melaporkan tim auditor penghitung kerugian negara ke BPKP dan Ombudsman.Sumber: CNN Indonesia, “Babak Baru Tom Lembong, Laporkan Hakim hingga Auditor”
- 8 Desember 2025CatatanSidang pleno Komisi Yudisial (Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025) menyatakan tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong melanggar kode etik dan mengusulkan sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan; putusan ini diberitakan pada 26 Desember 2025.Sumber: CNN Indonesia, “Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik”
- 30 Desember 2025CatatanKetua MA Sunarto menyatakan rekomendasi KY akan dipertimbangkan, sambil merujuk Peraturan Bersama MA-KY Nomor 02 Tahun 2012 bahwa pertimbangan yuridis putusan tidak dapat dinilai benar atau salah melalui jalur etik.Sumber: Detik, “KY Usul Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong, MA Ungkit Peraturan Bersama 02/2012”
Jalur perkara

Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung
29 Oktober 2024
Ditahan, aset disita
29 Oktober 2024
Duduk sebagai terdakwa
6 Maret 2025
Vonis, banding, kasasi
18 Juli 2025
Menjalani pidana
Belum sampai tahap ini
Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.
Peristiwa terkait
- 31 Juli 2025PengampunanAbolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.