Hasto Kristiyanto
Status per 14 Agustus 2025, menurut sumber terakhir di bawah.
Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan pada 25 Juli 2025 divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta memberi suap kepada Wahyu Setiawan, sementara dakwaan perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti. Presiden Prabowo memberikan amnesti melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 setelah DPR memberikan pertimbangan, sehingga akibat hukum pidananya dihapuskan; amnesti bukan putusan bebas. Pada 14 Agustus 2025 ia kembali ditunjuk sebagai Sekjen PDI-P periode 2025-2030.

Kronologi perkara
- 10 April 2015CatatanMegawati Soekarnoputri mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan masa bakti 2015-2020 dalam Kongres IV PDI-P di Bali; sebelumnya ia menjabat Plt Sekjen.Sumber: Suara Surabaya, “Hasto Ditunjuk Jadi Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan PDIP 2015-2020”
- 24 Desember 2024TersangkaKPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya PAW Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.Sumber: Hukumonline, “Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku”
- 13 Februari 2025CatatanHakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung, “Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL”
- 20 Februari 2025DitahanKPK menahan Hasto di Rutan KPK untuk 20 hari pertama seusai pemeriksaan kedua sebagai tersangka.Sumber: Detik, “Hasto Kristiyanto Ditahan KPK!”
- 14 Maret 2025TerdakwaSidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; jaksa KPK mendakwa Hasto dengan pasal perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) dan pemberian suap SGD 57.350 (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan bersama pihak lain.Sumber: Hukumonline, “Sidang Perdana! KPK Dakwa Hasto dengan Pasal Penyuapan dan Obstruction of Justice”
- 25 Juli 2025VonisMelalui putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu (perintangan penyidikan), menyatakannya terbukti turut serta memberi suap secara bersama-sama dan berlanjut, serta menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menuntut 7 tahun penjara.Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung, “Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst”
- 31 Juli 2025CatatanMelalui rapat konsultasi DPR dengan pemerintah, DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.Sumber: CNN Indonesia, “DPR Setujui Usul Prabowo Amnesti Hasto-Abolisi Lembong di Masa Reses”
- 1 Agustus 2025CatatanPresiden Prabowo menandatangani Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana termasuk Hasto; diktumnya menyatakan semua akibat hukum terhadap para terpidana dihapuskan. Amnesti adalah pengampunan oleh Presiden, bukan putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah.Sumber: Antara, “Ini isi Keppres Nomor 17 Tahun 2025: 1.178 terpidana peroleh amnesti Presiden Prabowo”
- 1 Agustus 2025CatatanHasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 21.22 WIB setelah Keppres amnesti diserahkan Kementerian Hukum kepada KPK.Sumber: Detik, “Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK”
- 14 Agustus 2025CatatanMegawati Soekarnoputri kembali menunjuk dan melantik Hasto sebagai Sekjen PDI-P periode 2025-2030.Sumber: Detik, “Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi”
Jalur perkara

Ditetapkan tersangka oleh KPK
24 Desember 2024
Ditahan, aset disita
20 Februari 2025
Duduk sebagai terdakwa
14 Maret 2025
Vonis, banding, kasasi
25 Juli 2025
Menjalani pidana
Belum sampai tahap ini
Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.
Peristiwa terkait
- 31 Juli 2025PengampunanAbolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.