Kasus Ronald Tannur
Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Pada 24 Juli 2024 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Pada 22 Oktober 2024 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Ronald 5 tahun penjara; sehari kemudian Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim, lalu menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar dan menyita uang lebih dari Rp920 miliar serta 51 kg emas dari penggeledahan 24 Oktober 2024. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2025 memvonis Erintuah dan Mangapul masing-masing 7 tahun dan Heru 10 tahun penjara; vonis Heru berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak pada 3 Desember 2025, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga divonis 7 tahun. Hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dan dikuatkan MA pada 12 November 2025, sedangkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dihukum 14 tahun penjara setelah kasasinya ditolak pada 19 Desember 2025.

Sumber
- TempoMA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
- BBC IndonesiaIbu Ronald Tannur diduga suap hakim Rp3,5 miliar demi bebaskan anaknya
- DetikKejagung Sita Duit Rp 920 M-51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Detik2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dijebloskan ke Lapas Salemba
- DetikKasasi Ditolak, Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Tetap Divonis 10 Tahun Bui
- AntaraMA tolak kasasi, vonis Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara
- AntaraMA tolak kasasi Lisa Rachmat, vonis tetap 14 tahun penjara



