Revisi UU TNI
Revisi UU TNI 2025
DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025, dua hari setelah seluruh fraksi Komisi I menyetujuinya; salah satu perubahannya, Pasal 47, memperluas jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif menjadi 14, sementara jabatan sipil lain mensyaratkan prajurit mundur atau pensiun. Pembahasan dan pengesahan diiringi unjuk rasa di puluhan kota; YLBHI mencatat 153 orang ditangkap dan 191 orang mengalami kekerasan selama aksi 20-27 Maret 2025, sedangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi mencatat 161 orang ditangkap dan 83 orang luka dalam periode 15-28 Maret 2025. Undang-undang itu kemudian menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025; pada 17 September 2025 Mahkamah Konstitusi menolak uji formil perkara 81/PUU-XXIII/2025 dengan empat hakim berbeda pendapat, dan menyatakan empat permohonan lain tidak dapat diterima.

Sumber
- E-Media DPR RITNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan
- KompasDPR Sahkan Revisi UU TNI, Haruskah Prajurit Aktif Mundur jika Duduki Jabatan Sipil?
- CNN IndonesiaYLBHI: 153 Orang Ditangkap saat Aksi Tolak UU TNI, 191 Alami Kekerasan
- TempoTim Advokasi Sebut 161 Pendemo Ditangkap saat Aksi Tolak RUU TNI
- BBC IndonesiaMK tolak uji formil UU TNI - Apa alasannya dan bagaimana dampaknya?



