Putusan MK 60/2024
Putusan MK 60/2024, Manuver Baleg DPR, dan Gerakan Peringatan Darurat
Pada 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, sehingga partai atau gabungan partai peserta pemilu dapat mencalonkan kepala daerah dengan ambang batas 6,5 hingga 10 persen suara sah sesuai jumlah pemilih tetap, termasuk partai tanpa kursi DPRD. Sehari kemudian Badan Legislasi DPR membahas revisi UU Pilkada dalam waktu kurang dari tujuh jam dan menyepakatinya dibawa ke paripurna dengan dukungan delapan dari sembilan fraksi, padahal isinya dinilai tidak mengakomodasi seluruh putusan MK. Seruan "Peringatan Darurat" menyebar di media sosial dan unjuk rasa digelar di depan DPR serta di sejumlah kota pada 22 Agustus 2024; rapat paripurna hari itu tidak memenuhi kuorum dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi batal sehingga putusan MK Nomor 60 dan 70 yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada 27 Agustus 2024. Polda Metro Jaya menyatakan menangkap 301 peserta aksi, sementara Tim Advokasi untuk Demokrasi menerima sedikitnya 51 pengaduan dugaan kekerasan aparat.




