Pagar laut Tangerang
Pagar Laut dan Sertifikat di Perairan Tangerang
Pada 9 Januari 2025 Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Kementerian ATR/BPN kemudian menyatakan di kawasan itu terbit 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik; 222 di antaranya berada di luar garis pantai dan, per 22 Februari 2025, 209 sertifikat telah dibatalkan. Pada 13 Januari 2026 Pengadilan Tipikor Serang memvonis Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Pasal 9 UU Tipikor terkait pemalsuan dokumen, sesuai tuntutan jaksa. Ombudsman Perwakilan Banten mencatat sedikitnya 3.888 nelayan terdampak, dan sejumlah pegiat menilai proses hukum belum menyentuh pihak di luar keempat terdakwa.
Sumber
- AntaraPemagaran laut 30,16 km tanpa izin di Tangerang di segel KKP
- Kementerian ATR/BPNTanggapi Isu Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Berita Itu Tidak Benar
- KompasMenteri Nusron Cabut 50 dari 280 Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Masih Akan Bertambah
- DetikKades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang
- Mongabay IndonesiaVonis Ringan Arsin Cs, Kasus Pagar Laut Sisakan Kejanggalan



