Nadiem Anwar Makarim
Status per 17 Oktober 2026, menurut sumber terakhir di bawah.
Nadiem Makarim ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dan ditahan pada 4 September 2025 dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara pada 30 Juni 2026, lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp548,76 miliar pada 24 September 2026. Jaksa dan Nadiem sama-sama mengajukan kasasi sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap, dan sejak 12 Mei 2026 ia berstatus tahanan rumah.

Kronologi perkara
- 23 Oktober 2019CatatanNadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Maju dan menerima serah terima jabatan dari Muhadjir Effendy.Sumber: LLDIKTI Wilayah XIII (Kemendikbud), “Resmi Dilantik, Mendikbud Nadiem Lakukan Serah Terima Jabatan dengan Mendikbud Muhadjir”
- 28 April 2021CatatanPresiden Joko Widodo melantik Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keppres Nomor 72 B Tahun 2021.Sumber: Antara, “Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbud-Ristek oleh Presiden”
- 4 September 2025TersangkaKejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.Sumber: Hukumonline, “Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook”
- 4 September 2025DitahanKejagung menahan Nadiem selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Sumber: Kompas, “Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka”
- 13 Oktober 2025CatatanHakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Nadiem sehingga status tersangkanya tetap sah.Sumber: Detik, “Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Status Tersangka Sah”
- 5 Januari 2026TerdakwaSetelah berkas dilimpahkan pada 9 Desember 2025, surat dakwaan terhadap Nadiem dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; persidangan menggunakan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.Sumber: Hukumonline, “Pengadilan Tipikor Gunakan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim”
- 12 Mei 2026DitahanMajelis hakim mengalihkan jenis penahanan Nadiem dari rutan menjadi tahanan rumah terhitung 12 Mei 2026 dengan pertimbangan kesehatan, disertai kewajiban alat pemantau elektronik dan penyerahan paspor.Sumber: Hukumonline, “Pengalihan Penahanan Nadiem Dikabulkan, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Semakin Terbuka”
- 13 Mei 2026TerdakwaJaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.Sumber: Kejaksaan Agung, “Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Nadiem Makarim Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek”
- 30 Juni 2026VonisMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem bersalah sesuai dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.Sumber: BBC News Indonesia, “Hukuman eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim berkurang jadi 9 tahun penjara, uang pengganti Rp548 miliar, dalam putusan banding kasus Chromebook”
- 24 September 2026BandingPengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp548,76 miliar (subsider 6 tahun penjara menurut BBC); Nadiem tetap dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair.Sumber: Hukumonline, “Hukuman Nadiem Dipangkas: Penjara 9 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp548,76 Miliar”
- 2 Oktober 2026KasasiKejaksaan Agung menyatakan penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan banding.Sumber: Detik, “Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara”
- 16 Oktober 2026KasasiTim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi atas Putusan PT DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI ke Kepaniteraan PN Jakarta Pusat, memohon MA membebaskan atau melepaskan Nadiem dari segala tuntutan.Sumber: Detik, “Vonis Jadi 9 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi”
Jalur perkara

Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung
4 September 2025
Ditahan, aset disita
4 September 2025
Duduk sebagai terdakwa
5 Januari 2026
Vonis, banding, kasasi
30 Juni 2026
Menjalani pidana
Belum sampai tahap ini
Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.
Peristiwa terkait
- 4 September 2025KorupsiKorupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.