UU Cipta Kerja
5 Oktober 2020 – 25 November 2021
Legislasi
UU Cipta Kerja disahkan dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat
Rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 dengan dukungan tujuh fraksi, sementara Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak. Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang itu sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 pada 2 November 2020. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU tersebut inkonstitusional bersyarat dan memberi waktu dua tahun untuk perbaikan, dengan ketentuan UU menjadi inkonstitusional secara permanen bila perbaikan tidak selesai.




