Korupsi timah
Korupsi
Korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah
Perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 ditangani Kejaksaan Agung, dengan kerugian negara yang dinyatakan Rp300 triliun, termasuk Rp271,07 triliun kerugian lingkungan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis pada 23 Desember 2024; pada 13 Februari 2025 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatnya menjadi 20 tahun penjara dengan uang pengganti Rp420 miliar, serta memperberat pidana mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjadi 20 tahun dan Helena Lim menjadi 10 tahun. Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis pada 25 Juni 2025 melalui putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025.




