Putusan MK 87/2022
Pemilu
Putusan MK 87/PUU-XX/2022: masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
Pada 30 November 2022, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Leonardo Siahaan dalam perkara 87/PUU-XX/2022 dan memaknai ulang Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu untuk bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Menurut putusan itu, mantan terpidana tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik) harus "telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap", secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan berulang. Ketentuan ini berlaku umum bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana tersebut, termasuk terpidana korupsi, dan tidak khusus mengatur tindak pidana korupsi.




