Putusan MK 87/2022

30 November 2022

Pemilu

Putusan MK 87/PUU-XX/2022: masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif

Pada 30 November 2022, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Leonardo Siahaan dalam perkara 87/PUU-XX/2022 dan memaknai ulang Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu untuk bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Menurut putusan itu, mantan terpidana tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik) harus "telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap", secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan berulang. Ketentuan ini berlaku umum bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana tersebut, termasuk terpidana korupsi, dan tidak khusus mengatur tindak pidana korupsi.

Lima lembar surat suara Pemilu 2024 di Banten
Surat suara Pemilu 2024 di Banten.

Sumber

  1. KompasPutusan MK: Eks Napi Baru Bebas Dilarang Maju Caleg, Mesti Tunggu 5 Tahun

Peristiwa lain

  1. Kerumunan pengunjuk rasa berhelm dan berjaket hijau di depan sebuah gedung di Medan

    Demo Agustus 2025

    25 Agustus 2025
  2. Kantor PT Timah di Sungailiat, Pulau Bangka

    Korupsi timah

    23 Desember 2024
  3. Fasad gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta dengan deretan pilar putih

    Putusan MK 90/2023

    16 Oktober 2023
  4. Spanduk bertuliskan Gas air mata vs air mata ibu terikat di jembatan penyeberangan di Malang

    Tragedi Kanjuruhan

    1 Oktober 2022