Tragedi Kanjuruhan
Tragedi
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Seusai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022, polisi menembakkan gas air mata ke arah tribune dan lapangan, sementara sejumlah pintu keluar stadion tertutup sehingga penonton terjebak. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mencatat 135 korban meninggal dan 695 korban luka per 24 Oktober 2022. Lima terdakwa diadili: Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (akhirnya 2 tahun penjara setelah kasasi), Security Officer Suko Sutrisno (1 tahun), Danki Brimob Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), serta dua perwira Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, yang divonis bebas di tingkat pertama namun dihukum 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung; mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, yang juga sempat menjadi tersangka, belum diadili per Mei 2024.

Sumber
- RepublikaKorban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Jadi 135 Orang
- KompasSatu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Vonis Para Terdakwa, dan Kejanggalan Kasusnya
- Detik5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Telah Divonis, 2 Polisi Bebas
- DetikVonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Dihukum Penjara di Tragedi Kanjuruhan
- DetikTragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC
- CNN Indonesia2 Polisi Terpidana Kanjuruhan Masuk Rutan, Eks Dirut LIB Belum Diadili



