Syahrul Yasin Limpo

Terpidana

Status per 24 November 2025, menurut sumber terakhir di bawah.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dan ditahan pada Oktober 2023. Ia divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama, diperberat menjadi 12 tahun di tingkat banding, dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 2025.

Potret resmi Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian
Potret resmi Kabinet Indonesia Maju, Oktober 2019.

Kronologi perkara

  1. 23 Oktober 2019CatatanSyahrul Yasin Limpo dilantik sebagai Menteri Pertanian dalam Kabinet Indonesia Maju.Sumber: Kompas, “Dilantik Jokowi, Para Menteri di Kabinet Indonesia Maju Resmi Menjabat”
  2. 5 Oktober 2023CatatanSyahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.Sumber: Kompas, “Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan”
  3. 11 Oktober 2023TersangkaKPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.Sumber: Kompas, “Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan”
  4. 12 Oktober 2023CatatanPenyidik KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan.Sumber: Kompas, “Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan”
  5. 13 Oktober 2023DitahanKPK menahan Syahrul Yasin Limpo untuk 20 hari pertama setelah pemeriksaan.Sumber: Kompas, “Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan”
  6. 11 Juli 2024VonisPengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14.147.144.786 serta 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.Sumber: Detik, “Hukuman SYL Diperberat Hakim: Penjara Jadi 12 Tahun, Uang Pengganti Rp 44 M”
  7. 10 September 2024BandingPengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 serta 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.Sumber: Detik, “Hukuman SYL Diperberat Hakim: Penjara Jadi 12 Tahun, Uang Pengganti Rp 44 M”
  8. 28 Februari 2025KasasiMahkamah Agung menolak kasasi Syahrul Yasin Limpo dalam perkara Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 sehingga pidana 12 tahun penjara tetap berlaku.Sumber: Kompas, “Kasasi Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Bui”
  9. 25 Maret 2025CatatanKPK mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagaimana diumumkan KPK pada 14 Mei 2025.Sumber: Kompas, “KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin”
  10. 24 November 2025CatatanKPK menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait Syahrul Yasin Limpo masih berjalan.Sumber: Detik, “KPK Masih Usut TPPU SYL, Endus Aliran Duit dari Banyak Kasus di Kementan”

Jalur perkara

  1. Gedung kantor KPK di Jakarta

    Disidik KPK.

  2. Gedung Mahkamah Agung di Jakarta

    Diputus sampai Mahkamah Agung.

  3. Area masuk sebuah lembaga pemasyarakatan

    Menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.

  4. Kotak suara di sebuah TPS pada Pemilu 2024

    Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.

Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.