Setya Novanto
Status per 29 Oktober 2025, menurut sumber terakhir di bawah.
Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP dan pada 2018 divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali pada 2025 sehingga pidananya menjadi 12 tahun 6 bulan, dan ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Kronologi perkara
- 2 Oktober 2014CatatanSetya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga dini hari 2 Oktober 2014.Sumber: CNN Indonesia, “Jalan Mulus Setya Novanto ke Kursi Ketua DPR”
- 16 Desember 2015CatatanSetya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR RI.Sumber: Antara, “Setya Novanto ketua DPR lagi”
- 30 November 2016CatatanSetya Novanto dilantik kembali sebagai Ketua DPR RI menggantikan Ade Komarudin untuk sisa masa jabatan 2014-2019.Sumber: Antara, “Setya Novanto ketua DPR lagi”
- 17 Juli 2017TersangkaKPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.Sumber: CNN Indonesia, “KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi”
- 29 September 2017CatatanHakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Setya Novanto sehingga status tersangkanya gugur.Sumber: Katadata, “Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun di Bui, Begini Perjalanan Kasus Setya Novanto”
- 10 November 2017TersangkaKPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Oktober 2017.Sumber: Detik, “Setya Novanto: Menghilang, Kecelakaan, Masuk Rutan KPK”
- 19 November 2017DitahanKPK memindahkan Setya Novanto dari RSCM Kencana ke Rumah Tahanan KPK setelah tim dokter menyatakan ia tidak lagi memerlukan rawat inap.Sumber: Detik, “Setya Novanto: Menghilang, Kecelakaan, Masuk Rutan KPK”
- 6 Desember 2017CatatanSetya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI, yang kemudian dibacakan dalam rapat paripurna 11 Desember 2017.Sumber: Katadata, “Sidang Paripurna Terima Setnov Mundur, Ketua DPR Masih Kosong”
- 13 Desember 2017TerdakwaSidang perdana perkara Setya Novanto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.Sumber: Katadata, “Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun di Bui, Begini Perjalanan Kasus Setya Novanto”
- 24 April 2018VonisPengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.Sumber: Katadata, “Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun di Bui, Begini Perjalanan Kasus Setya Novanto”
- 3 Mei 2018CatatanBaik KPK maupun Setya Novanto tidak mengajukan banding sehingga vonis 15 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.Sumber: Detik, “Novanto Lelah, Vonis 15 Tahun Inkrah”
- 4 Juni 2025Peninjauan kembaliMahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dan mengubah pidana menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti 7,3 juta dolar AS, serta pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah pidana selesai.Sumber: Detik, “Setya Novanto Bebas Bersyarat!”
- 16 Agustus 2025Bebas bersyaratSetya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat dan wajib menjalani bimbingan serta lapor hingga April 2029.Sumber: Katadata, “Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun di Bui, Begini Perjalanan Kasus Setya Novanto”
- 29 Oktober 2025CatatanSidang perdana gugatan terhadap keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto yang diajukan ARUKKI dan LP3HI digelar di PTUN Jakarta.Sumber: Detik, “Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat”
Jalur perkara

Disidik KPK.

Diputus sampai Mahkamah Agung.

Menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.

Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.
Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.