Muhammad Romahurmuziy
Status per 28 Juli 2021, menurut sumber terakhir di bawah.
Muhammad Romahurmuziy (Rommy) ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada 15 Maret 2019 saat menjabat Ketua Umum PPP, lalu ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama dan ditahan. Ia divonis 2 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik, dikurangi menjadi 1 tahun di tingkat banding, keluar dari rutan pada 29 April 2020, dan kasasi jaksa KPK ditolak Mahkamah Agung pada 2021. Sejak akhir 2022 ia kembali ke PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan dan pada 2025 terlibat dalam sengketa kepengurusan hasil Muktamar X PPP.

Kronologi perkara
- 2014CatatanRomahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP melalui Muktamar VIII PPP di Surabaya.Sumber: Tempo, “Romahurmuziy Kembali Punya Posisi di PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, Ini Profilnya”
- 15 Maret 2019CatatanKPK menangkap Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Surabaya terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur.Sumber: CNN Indonesia, “Jejak Kasus Romi, dari Terciduk OTT KPK hingga Bebas”
- 16 Maret 2019TersangkaKPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka penerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama.Sumber: CNN Indonesia, “Jejak Kasus Romi, dari Terciduk OTT KPK hingga Bebas”
- 16 Maret 2019DitahanRomahurmuziy langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.Sumber: CNN Indonesia, “Jejak Kasus Romi, dari Terciduk OTT KPK hingga Bebas”
- 16 Maret 2019CatatanRapat DPP PPP memberhentikan Romahurmuziy dari jabatan Ketua Umum dan menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum.Sumber: Detik, “Romahurmuziy Diberhentikan, Suharso Monoarfa Jadi Plt Ketum PPP”
- 11 September 2019TerdakwaRomahurmuziy menjalani sidang perdana dan didakwa menerima suap terkait proses seleksi jabatan di Kementerian Agama.Sumber: CNN Indonesia, “Jejak Kasus Romi, dari Terciduk OTT KPK hingga Bebas”
- 20 Januari 2020VonisPengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan; majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik yang dituntut jaksa.Sumber: Detik, “Hakim Tak Cabut Hak Politik Romahurmuziy”
- 23 April 2020BandingPengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi pidana menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana dikutip dari relaas pemberitahuan putusan.Sumber: Detik, “Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun”
- 29 April 2020BebasRomahurmuziy keluar dari Rutan KPK karena masa pidana 1 tahun sesuai putusan banding telah habis, sementara jaksa KPK mengajukan kasasi.Sumber: CNN Indonesia, “Jejak Kasus Romi, dari Terciduk OTT KPK hingga Bebas”
- 28 Juli 2021KasasiMahkamah Agung menolak kasasi jaksa KPK (perkara Nomor 3019 K/PID.SUS/2020) sehingga vonis 1 tahun penjara tetap berlaku.Sumber: Detik, “MA Kuatkan Vonis 1 Tahun Penjara Romahurmuziy”
- 27 Desember 2022CatatanRomahurmuziy kembali ke PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP berdasarkan surat perubahan susunan personalia yang ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi.Sumber: Detik, “Romahurmuziy Ketua Pertimbangan, Ini Susunan Lengkap Majelis PPP”
- 15 September 2025CatatanSebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Romahurmuziy memimpin deklarasi dukungan bagi Agus Suparmanto sebagai calon Ketua Umum PPP 2025-2030 menjelang Muktamar X.Sumber: Detik, “Romahurmuziy Dukung Eks Mendag Agus Suparmanto Maju Caketum PPP”
- 3 Oktober 2025CatatanRomahurmuziy menilai pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono oleh Menteri Hukum sebagai intervensi politik dan menyatakan akan menggugatnya ke PTUN.Sumber: CNN Indonesia, “Rommy Tuding Ada Intervensi Politik SK PPP Mardiono Disahkan Menkum”
Jalur perkara

Ditetapkan tersangka oleh KPK
16 Maret 2019
Ditahan, aset disita
16 Maret 2019
Duduk sebagai terdakwa
11 September 2019
Vonis, banding, kasasi
20 Januari 2020
Menjalani pidana

Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.
Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.