Imam Nahrawi

Bebas bersyarat

Status per 2 Maret 2024, menurut sumber terakhir di bawah.

Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengurusan dana hibah KONI dari Kemenpora pada September 2019, mundur dari jabatan Menpora, lalu ditahan. Ia divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti, serta pencabutan hak dipilih; putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2021. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak 1 Maret 2024 dengan kewajiban lapor ke Bapas hingga 5 Juli 2027.

Potret Imam Nahrawi
Wikimedia Commons, 2014.

Kronologi perkara

  1. 27 Oktober 2014CatatanPresiden Joko Widodo menunjuk Imam Nahrawi, saat itu Sekjen DPP PKB, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dalam Kabinet Kerja yang dilantik 27 Oktober 2014.Sumber: Bisnis.com, “KABINET KERJA: Ini Profil Menpora Imam Nahrawi”
  2. 18 September 2019TersangkaKPK menetapkan Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka; ia diduga menerima uang total Rp26,5 miliar.Sumber: Liputan6, “Fakta-Fakta Imam Nahrawi dan Suap Dana Hibah hingga Resmi Ditahan”
  3. 19 September 2019CatatanImam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Joko Widodo di Istana.Sumber: Antara, “Ditetapkan sebagai tersangka Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri”
  4. 27 September 2019DitahanKPK menahan Imam Nahrawi seusai pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.Sumber: Liputan6, “Fakta-Fakta Imam Nahrawi dan Suap Dana Hibah hingga Resmi Ditahan”
  5. 29 Juni 2020VonisPengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok; jaksa menuntut 10 tahun.Sumber: VIVA, “Imam Nahrawi Divonis Penjara 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut”
  6. 8 Oktober 2020BandingPengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst sehingga Imam tetap dihukum 7 tahun penjara.Sumber: Detik, “Banding Eks Menpora Imam Nahrawi Kandas”
  7. 15 Maret 2021KasasiMahkamah Agung menolak kasasi Imam Nahrawi dan jaksa dengan perbaikan pada uang pengganti, pidana pengganti dan lamanya pencabutan hak dipilih; pidana 7 tahun penjara tetap berlaku.Sumber: Detik, “Kasasi Kandas, Eks Menpora Imam Nahrawi Tetap Divonis 7 Tahun Penjara”
  8. 1 Maret 2024Bebas bersyaratImam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan memperoleh remisi total 7 bulan 15 hari; ia wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung hingga 5 Juli 2027.Sumber: Tempo, “Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas”

Jalur perkara

  1. Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta

    Ditetapkan tersangka oleh KPK

    18 September 2019
  2. Konferensi pers Kejaksaan Agung dengan tumpukan uang sitaan Rp11,8 triliun dari perkara korupsi CPO, Juni 2025

    Ditahan, aset disita

    27 September 2019
  3. Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, 2025

    Duduk sebagai terdakwa

    29 Juni 2020
  4. Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia dilihat dari Jalan Veteran III, Jakarta

    Vonis, banding, kasasi

    29 Juni 2020
  5. Area masuk Lembaga Pemasyarakatan di Kota Tangerang

    Menjalani pidana

    1 Maret 2024
  6. Kotak suara DPR, DPD, DPRD, dan presiden di sebuah TPS di Tebet Timur, Jakarta, Pemilu 2024

    Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.

Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.