Idrus Marham
Status per 11 September 2020, menurut sumber terakhir di bawah.
Idrus Marham ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018 dan mundur dari jabatan Menteri Sosial. Ia divonis 3 tahun penjara, diperberat menjadi 5 tahun di tingkat banding, lalu dikurangi menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung, dan bebas dari Lapas Cipinang pada 11 September 2020. Setelah bebas ia kembali aktif di Partai Golkar dan sejak November 2024 menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Kronologi perkara
- 17 Januari 2018CatatanPresiden Joko Widodo melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa untuk sisa masa jabatan 2014-2019.Sumber: Kementerian Sekretariat Negara, “Idrus Marham Dilantik sebagai Menteri Sosial”
- 24 Agustus 2018TersangkaKPK mengumumkan penetapan Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.Sumber: Tempo, “Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas”
- 24 Agustus 2018CatatanIdrus Marham menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.Sumber: Tempo, “Idrus Marham Jabat Menteri Sosial selama 7 Bulan”
- 31 Agustus 2018DitahanIdrus Marham resmi menjadi tahanan KPK.Sumber: Tempo, “Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas”
- 23 April 2019VonisPengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima suap Rp2,25 miliar bersama-sama Eni Maulani Saragih.Sumber: Antara, “Idrus Marham bebas usai jalani masa hukuman dua tahun penjara”
- 9 Juli 2019BandingPengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI memperberat pidana menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.Sumber: Detik, “Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara”
- 2 Desember 2019KasasiMahkamah Agung mengabulkan kasasi Idrus Marham melalui putusan Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.Sumber: Antara, “Idrus Marham bebas usai jalani masa hukuman dua tahun penjara”
- 11 September 2020BebasIdrus Marham dibebaskan dari Lapas Kelas I Cipinang setelah menjalani pidana 2 tahun; denda Rp50 juta telah dibayar pada 3 September 2020.Sumber: Antara, “Idrus Marham bebas usai jalani masa hukuman dua tahun penjara”
- 25 Juli 2024CatatanIdrus Marham disebut menjabat Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar dan berbicara mengenai strategi koalisi di Pilkada 2024.Sumber: Kompas, “Idrus Ungkap Skema "All KIM Final" di Beberapa Daerah Saat Pilkada”
- 7 November 2024CatatanKetua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Idrus Marham sebagai Wakil Ketua Umum DPP Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik.Sumber: CNN Indonesia, “Bahlil Tunjuk Mantan Napi Korupsi Idrus Marham Jadi Waketum Golkar”
- 30 Oktober 2026CatatanIdrus Marham masih tampil sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik dalam pemberitaan.Sumber: Fajar, “Idrus Marham Sentil Kritik Kamrussamad ke Tiga Menteri Golkar: Jangan Sampai Jadi Bumerang”
Jalur perkara

Ditetapkan tersangka oleh KPK
24 Agustus 2018
Ditahan, aset disita
31 Agustus 2018
Duduk sebagai terdakwa
23 April 2019
Vonis, banding, kasasi
23 April 2019
Menjalani pidana

Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.
Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.