Gazalba Saleh

Terpidana

Status per 19 Juni 2025, menurut sumber terakhir di bawah.

Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan KPK pada Desember 2022 sebagai tersangka suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana, namun Pengadilan Tipikor Bandung membebaskannya pada 1 Agustus 2023 dan Mahkamah Agung menolak kasasi KPK pada 19 Oktober 2023. Dalam perkara terpisah tentang gratifikasi dan pencucian uang, ia sempat dilepas melalui putusan sela yang kemudian dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lalu divonis 10 tahun penjara, diperberat menjadi 12 tahun di tingkat banding. Mahkamah Agung pada 19 Juni 2025 menetapkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp500 juta.

Potret Gazalba Saleh
Wikimedia Commons, 2018.

Kronologi perkara

  1. 7 November 2017CatatanGazalba Saleh dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Hakim Agung oleh Ketua MA M. Hatta Ali berdasarkan Keppres Nomor 117/P Tahun 2017.Sumber: CNN Indonesia, “Profil Gazalba Saleh, Hakim Agung Tersangka Pencucian Uang”
  2. 8 Desember 2022TersangkaKPK mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap pengondisian putusan kasasi pidana pengurus KSP Intidana.Sumber: CNN Indonesia, “Jejak Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh di KPK hingga Divonis Bebas MA”
  3. 8 Desember 2022DitahanKPK menahan Gazalba Saleh di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.Sumber: Kompas, “KPK Akhirnya Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap”
  4. 10 Januari 2023CatatanHakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Gazalba Saleh terhadap KPK.Sumber: CNN Indonesia, “Jejak Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh di KPK hingga Divonis Bebas MA”
  5. 22 Maret 2023TersangkaDiberitakan bahwa KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam perkara terpisah, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.Sumber: CNN Indonesia, “Profil Gazalba Saleh, Hakim Agung Tersangka Pencucian Uang”
  6. 3 Mei 2023TerdakwaGazalba Saleh mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung dan didakwa menerima bagian Sin$20.000 dari suap Sin$110.000 terkait pengurusan perkara di MA.Sumber: CNN Indonesia, “Jejak Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh di KPK hingga Divonis Bebas MA”
  7. 1 Agustus 2023BebasPengadilan Tipikor Bandung melalui putusan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menyatakan Gazalba tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari dakwaan dan dari tahanan.Sumber: Mahkamah Agung (Direktori Putusan), “Putusan PN BANDUNG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg”
  8. 19 Oktober 2023KasasiMahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum KPK (perkara Nomor 5241 K/Pid.Sus/2023) dan menguatkan putusan bebas dalam perkara suap KSP Intidana.Sumber: CNN Indonesia, “Jejak Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh di KPK hingga Divonis Bebas MA”
  9. 30 November 2023DitahanKPK menahan kembali Gazalba Saleh selama 20 hari pertama dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan perkara di MA.Sumber: Tempo, “KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang”
  10. 6 Mei 2024TerdakwaGazalba Saleh menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang.Sumber: Tempo, “Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan”
  11. 27 Mei 2024CatatanPengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi melalui putusan sela dengan alasan jaksa KPK tidak memiliki surat pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung, sehingga Gazalba dikeluarkan dari tahanan.Sumber: Tempo, “Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan”
  12. 24 Juni 2024BandingPengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan sela dan memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara.Sumber: Tempo, “Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan”
  13. 8 Juli 2024DitahanSidang dilanjutkan dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan Gazalba Saleh kembali ditahan.Sumber: Detik, “Sidang Kasus Gratifikasi Dilanjutkan, Gazalba Saleh Kembali Ditahan”
  14. 15 Oktober 2024VonisPengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst menyatakan Gazalba terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang serta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.Sumber: Mahkamah Agung (Direktori Putusan), “Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst”
  15. 26 Desember 2024BandingDiberitakan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI memperberat pidana menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun.Sumber: Antara, “Vonis Gazalba Saleh diperberat jadi 12 tahun ditambah uang pengganti”
  16. 19 Juni 2025KasasiMahkamah Agung melalui putusan Nomor 4072 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.Sumber: CNN Indonesia, “MA Potong Vonis TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara”

Jalur perkara

  1. Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta

    Ditetapkan tersangka oleh KPK

    8 Desember 2022
  2. Konferensi pers Kejaksaan Agung dengan tumpukan uang sitaan Rp11,8 triliun dari perkara korupsi CPO, Juni 2025

    Ditahan, aset disita

    8 Desember 2022
  3. Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, 2025

    Duduk sebagai terdakwa

    3 Mei 2023
  4. Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia dilihat dari Jalan Veteran III, Jakarta

    Vonis, banding, kasasi

    19 Oktober 2023
  5. Area masuk Lembaga Pemasyarakatan di Kota Tangerang

    Menjalani pidana

  6. Kotak suara DPR, DPD, DPRD, dan presiden di sebuah TPS di Tebet Timur, Jakarta, Pemilu 2024

    Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.

Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.