Firli Bahuri

Tersangka

Status per 4 Oktober 2026, menurut sumber terakhir di bawah.

Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023, saat masih menjabat Ketua KPK. Ia diberhentikan dari KPK melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023 setelah mengundurkan diri dan dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK. Hingga Oktober 2026 ia masih berstatus tersangka, tidak ditahan, dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan; Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 18 Juni 2026.

Potret Firli Bahuri
Wikimedia Commons, 2019.

Kronologi perkara

  1. 20 Desember 2019CatatanFirli Bahuri dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Ketua KPK di Istana Negara.Sumber: Tempo, “Pimpinan KPK Terpilih Firli Bahuri, Resmi Dilantik Jokowi”
  2. 22 November 2023TersangkaPolda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023, dengan sangkaan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU Tipikor.Sumber: Detik, “Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL!”
  3. 24 November 2023CatatanPresiden Joko Widodo menonaktifkan Firli sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.Sumber: BBC News Indonesia, “Presiden Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri dari KPK - Apa saja 'dosa-dosa' Firli menurut Dewan Pengawas KPK?”
  4. 19 Desember 2023CatatanHakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima sehingga status tersangkanya tidak dibatalkan.Sumber: Tempo, “Firli Bahuri Respons Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima”
  5. 27 Desember 2023CatatanMajelis Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi berat berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.Sumber: BBC News Indonesia, “Presiden Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri dari KPK - Apa saja 'dosa-dosa' Firli menurut Dewan Pengawas KPK?”
  6. 28 Desember 2023CatatanPresiden menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK, dengan pertimbangan surat pengunduran dirinya dan putusan Dewas KPK.Sumber: Detik, “Jokowi Resmi Berhentikan Firli sebagai Ketua KPK!”
  7. 19 Maret 2025CatatanPermohonan praperadilan Firli dengan Nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dinyatakan dicabut.Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung, “Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL”
  8. 7 Agustus 2025TersangkaKejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan SPDP perkara Firli ke Polda Metro Jaya karena petunjuk jaksa tidak dipenuhi hingga batas waktu; hal ini diungkapkan Kejati pada 24 April 2026.Sumber: CNN Indonesia, “SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati, Dua Tahun Mandek”
  9. 18 Juni 2026TersangkaPolda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan baru Nomor SP.Sidik/573/VI/RES.3.3/Ditreskrimsus dan disebut kembali mengirimkan SPDP; informasi ini terungkap dalam jawaban Polda pada sidang praperadilan yang diajukan ARUKKI.Sumber: Monitor Indonesia, “Sprindik Baru Kasus Firli Bahuri Sudah Terbit, Lalu Apa Kabar Penyidikannya?”

Jalur perkara

  1. Ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya

    22 November 2023
  2. Konferensi pers Kejaksaan Agung dengan tumpukan uang sitaan Rp11,8 triliun dari perkara korupsi CPO, Juni 2025

    Ditahan, aset disita

    Belum sampai tahap ini
  3. Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, 2025

    Duduk sebagai terdakwa

    Belum sampai tahap ini
  4. Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia dilihat dari Jalan Veteran III, Jakarta

    Vonis, banding, kasasi

    Belum sampai tahap ini
  5. Area masuk Lembaga Pemasyarakatan di Kota Tangerang

    Menjalani pidana

    Belum sampai tahap ini
  6. Kotak suara DPR, DPD, DPRD, dan presiden di sebuah TPS di Tebet Timur, Jakarta, Pemilu 2024

    Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.

Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.