Ferdy Sambo
Status per 21 Agustus 2025, menurut sumber terakhir di bawah.
Ferdy Sambo ditetapkan Polri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta, dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Ia divonis pidana mati oleh PN Jakarta Selatan dan dikuatkan di tingkat banding, lalu Mahkamah Agung mengubahnya menjadi pidana penjara seumur hidup di tingkat kasasi.

Kronologi perkara
- 16 November 2020CatatanFerdy Sambo diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.Sumber: Kompas, “Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati”
- 18 Juli 2022CatatanFerdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri.Sumber: Detik, “Lika-liku Vonis Mati Ferdy Sambo yang Kini Jadi Seumur Hidup Bui”
- 4 Agustus 2022CatatanFerdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.Sumber: Detik, “Lika-liku Vonis Mati Ferdy Sambo yang Kini Jadi Seumur Hidup Bui”
- 6 Agustus 2022CatatanFerdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Depok, terkait dugaan pelanggaran kode etik.Sumber: Kompas, “Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J”
- 9 Agustus 2022TersangkaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Sumber: Kompas, “Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J”
- 26 Agustus 2022DiberhentikanSidang Komisi Kode Etik Polri yang dimulai 25 Agustus 2022 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo pada dini hari 26 Agustus 2022.Sumber: Republika, “Sidang Komisi Kode Etik Sambo Berlangsung 18 Jam, Ini yang Terjadi Selama Sidang”
- September 2022DiberhentikanPresiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo, sebagaimana diberitakan pada 30 September 2022.Sumber: Detik, “Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo!”
- 19 September 2022DiberhentikanMajelis banding etik Polri menolak banding Ferdy Sambo sehingga sanksi PTDH tetap berlaku.Sumber: Detik, “Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!”
- 13 Februari 2023VonisPengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo, lebih berat dari tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup.Sumber: Detik, “Lika-liku Vonis Mati Ferdy Sambo yang Kini Jadi Seumur Hidup Bui”
- 12 April 2023BandingPengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo.Sumber: Detik, “Lika-liku Vonis Mati Ferdy Sambo yang Kini Jadi Seumur Hidup Bui”
- 8 Agustus 2023KasasiMahkamah Agung mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup di tingkat kasasi.Sumber: Detik, “Lika-liku Vonis Mati Ferdy Sambo yang Kini Jadi Seumur Hidup Bui”
- 21 Agustus 2025CatatanDirjen Pemasyarakatan menyatakan Ferdy Sambo tidak memperoleh remisi karena menjalani pidana seumur hidup dan kini berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.Sumber: Antara, “Dirjenpas: Sambo tak dapat remisi karena dipidana seumur hidup”
Jalur perkara

Diputus sampai Mahkamah Agung.

Menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.

Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.
Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.