Anas Urbaningrum
Status per 10 Juli 2023, menurut sumber terakhir di bawah.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang pada Februari 2013 saat menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, lalu ditahan pada Januari 2014. Ia divonis 8 tahun penjara, dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat banding, diperberat menjadi 14 tahun di tingkat kasasi, lalu dikurangi kembali menjadi 8 tahun melalui peninjauan kembali dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun setelah bebas. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada April 2023, dinyatakan bebas murni pada Juli 2023, sempat menjadi Ketua Umum PKN, dan menyatakan telah mundur dari PKN sejak awal 2026.

Kronologi perkara
- 23 Mei 2010CatatanAnas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2015 dalam Kongres II di Padalarang, Bandung Barat, dengan 280 suara mengungguli Marzuki Alie.Sumber: Antara, “Anas Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat”
- 22 Februari 2013TersangkaKPK mengumumkan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.Sumber: Detik, “Perjalanan Anas Urbaningrum, Dari Aktivis Hingga Tersangka Korupsi”
- 23 Februari 2013CatatanAnas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat.Sumber: Antara, “Lepas jaket Demokrat, Anas sebut dirinya merdeka”
- 10 Januari 2014DitahanKPK menahan Anas Urbaningrum di Rutan Jakarta Timur Kelas I cabang KPK seusai pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.Sumber: VOA Indonesia, “KPK Resmi Menahan Anas Urbaningrum”
- 24 September 2014VonisPengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan; jaksa KPK sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.Sumber: Tribunnews, “Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum, Jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Segera Bebas April Ini (Halaman 2)”
- 4 Februari 2015BandingPengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 74/PID/TPK/2014/PT.DKI mengubah lama pidana menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.Sumber: Mahkamah Agung (Direktori Putusan), “Putusan PT JAKARTA Nomor 74/PID/TPK/2014/PT.DKI”
- 8 Juni 2015KasasiMahkamah Agung menolak kasasi Anas dan memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara; putusan diumumkan juru bicara MA Suhadi.Sumber: CNN Indonesia, “MA Perberat Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun Bui”
- 30 September 2020Peninjauan kembaliMahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp57,59 miliar, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.Sumber: Tempo, “Ini Alasan MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun”
- 11 April 2023Bebas bersyaratAnas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB) dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.Sumber: Antara, “Dapat Cuti Menjelang Bebas, Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin”
- 10 Juli 2023BebasBapas Kelas I Bandung menyerahkan surat pengakhiran bimbingan; masa CMB Anas berakhir 9 Juli 2023 sehingga ia berstatus bebas murni.Sumber: Republika, “Kepala Bapas: Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni”
- 14 Juli 2023CatatanAnas Urbaningrum ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028 dalam Munaslub PKN di Jakarta.Sumber: Detik, “Tok! Anas Urbaningrum Ditetapkan Jadi Ketum PKN Periode 2023-2028”
- 11 Agustus 2026CatatanAnas Urbaningrum menyatakan telah mundur sebagai Ketua Umum dan anggota PKN sejak awal 2026 dan memilih jeda berpartai, namun tidak berhenti berpolitik; kepemimpinan PKN disebut beralih ke I Gede Pasek Suardika dengan SK Kementerian Hukum tanggal 2 Maret 2026.Sumber: Fajar, “Mundur dari PKN, Anas Urbaningrum Tinggalkan Politik?”
Jalur perkara

Ditetapkan tersangka oleh KPK
22 Februari 2013
Ditahan, aset disita
10 Januari 2014
Duduk sebagai terdakwa
24 September 2014
Vonis, banding, kasasi
24 September 2014
Menjalani pidana
11 April 2023
Putusan MK 87/PUU-XX/2022: jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri.
Arsip ini mencatat langkah hukum yang diberitakan atau diputus, bukan penilaian. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ada yang keliru atau sudah berubah? Kirim koreksi beserta sumbernya.